Seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum kelurahan.
Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah.
Awalnya dia diminta uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
"Saya diminta sama orang-orang di kelurahan itu," ujar Salmah ketika dihubungi, Minggu (22/7/2018).
Setelah itu, oknum berinisial A itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat.
Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun, sertifikatnya tidak kunjung selesai.
Kakak Salmah, Abdul Rozak, mengatakan, semua pembayaran tersebut dilakukan tanpa tanda terima. Adiknya yang tidak mengerti apa-apa memilih percaya dan memberikan uang yang diminta.
"Saya tanya ke adik saya, kamu kasih uang begitu ada tanda terima enggak? Ternyata enggak ada," ujar Rozak.
Terbukti pungli dan diberi sanksi
Oknum A berada di bawah wewenang Lurah Gandaria Utara Syamsudin Rolies yang sedang cuti karena sakit.
Dia digantikan Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris sebagai Plt Lurah Gandaria Utara.
Begitu kasus ini muncul ke permukaan, Sjamsul langsung memeriksa A.
Berdasarkan pengakuan A, Salmah yang lebih dulu memberikan uang kepada dia. A pun menerima uang pemberian Salmah itu.
Namun, meminta atau tidak, A tetap bersalah karena menerima uang itu.
"Tetap saja kenapa dia terima (uangnya)?" ujar Sjamsul.
Adapun, A merupakan seorang staf dari Seksi Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Gandaria Utara. Atas perbuatannya, A diberikan sanksi.
Sjamsul mengatakan, A telah melakukan pelanggaran sedang.
"Jadi, kami ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama 1 tahun," katanya.
Seharusnya dipecat
Sebelum kasus pungli ini terkuak, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah lebih dulu mengatakan praktik pungli kembali marak di Jakarta.
Prasetio mengatakan, banyak warga yang sudah membayar ke oknum kelurahan, melapor kepadanya.
Prasetio mengatakan, pungli di Kelurahan Gandaria Utara bukti bahwa ucapannya tidak main-main. Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindaklanjuti laporannya.
"Makanya Gubernur kalau saya bicara tolong langsung dikaji benar enggak nih omongan Pak Ketua (DPRD). Pangkatnya Pak Gubernur dengan saya ini sama, dipilih rakyat," ujar Prasetio.
Terkait hukuman yang diberikan untuk A, Prasetio juga menilai sangat kurang. Menurut dia, seharusnya perbuatan pungli diberikan hukuman berat.
"Katanya sanksinya enggak dapat TKD (tunjangan kinerja daerah), itu mah kecil. Kalau dia tertangkapnya kena OTT KPK atau Polri itu hanya enggak dapat TKD? Seharusnya dipecat!" ujar Prasetio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/24/07243501/terungkapnya-praktik-pungli-di-kelurahan-gandaria-utara