Gugatan class action yakni gugatan hukum yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar.
"Dalam perjuangan, kami mengutamakan hukum kemanusiaan, bukan negosiasi politik atau kontrak politik dalam pemimpin manapun. Walaupun dalam konteks kampanye pilkada kemarin (Pilkada DKI 2017), warga Bukit Duri menjalankan kontrak politik dengan pasangan Anies-Sandi," kata Sandyawan di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Selasa (24/7/2018).
Ia mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
Sandyawan menegaskan, warga Bukit Duri hanya menuntut pemerintah untuk melayani masyarakat.
"Basis tuntutan kami bukan kontrak politik, tapi berbasis menuntut kewajiban pemerintah sebagai fasilitator untuk melayani masyarakat dengan membangun kampung atau pemukiman bagi warga miskin kota," tambah Sandy.
Ia menekankan, tuntutan warga kepada Pemprov DKI adalah mengganti rumah dan tanah yang telah digusur dengan rumah dan tanah pula, bukan dengan rumah susun sederhana sewa (rusunawa)
Ia menilai penggantian rumah dengan rusunawa merugikan warga Bukit Duri karena warga tidak dapat memiliki rumah atas nama pribadi.
"Selama ini ada anggapan warga miskin kota tidak layak untuk mendapatkan rumah sendiri. Rusunawa membuat warga tidak bisa memiliki tanah dan rumah sendiri," ujar Sandyawan.
Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka di bantaran Sungai Ciliwung digusur pada 12 Januari dan 28 September 2016. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri itu.
Putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/24/14334541/gugatan-warga-bukit-duri-untuk-tuntut-pemerintah-layani-masyarakat