Gugatan class action yakni gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar.
"Udah putus, menguatkan putusan di PN," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).
Perkara banding tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Sanwari dan dua Hakim Anggota, yakni Hanizah Ibrahim dan I Nyoman Sutama.
Dalam gambar berisi putusan yang dikirimkan Johanes, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku pengadilan tingkat I.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai fakta-fakta yang diajukan warga Bukit Duri dalam kontra-banding mereka sudah tepat.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) selaku pihak yang mengajukan banding dinyatakan kalah.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/Class Action/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan tersebut.
Adapun BBWSCC sebelumnya mengajukan banding lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi. Pihak BBWSCC menilai, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu tidak tepat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/24/15211061/pertimbangan-pengadilan-tinggi-dki-menangkan-class-action-warga-bukit