Hal ini merupakan antisipasi agar pungutan liar seperti di Kelurahan Gandaria Utara tidak terulang.
Menurut Sjamsul, penambahan spanduk zona integritas itu merupakan perintah Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.
"Sekarang (spanduk larangan pungli) sudah ada, perlu ditambah kata Pak Wali. Di mana-mana tempat pelayanan, kami selalu mengingatkan dengan itu, zona integritas bebas pungli itu harus kami tambah, supaya teman-teman semua tahu, ingat selalu," ujar Sjamsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/7/2018).
Sjamsul meminta semua pegawai negeri sipil di lingkungan Kecamatan Kebayoran Baru dan kelurahan-kelurahan di sana untuk meningkatkan integritasnya. Dia mengingatkan PNS untuk tidak coba-coba melakukan pungli karena pelaku pungli akan diberi sanksi.
"Jangan coba-coba lagi bermain dengan hal-hal semacam itu (pungli), kemudian disiplin kerja," kata Sjamsul.
Terakhir, Sjamsul meminta seluruh PNS bersyukur bisa bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, jutaan orang ingin menempati posisi tersebut. Dia berharap hal itu menjadi pengingat PNS untuk tidak melakukan pungli.
Oknum pegawai negeri sipil Kelurahan Gandaria Utara berinisial A melakukan pungutan liar terhadap warga yang mengurus sertifikat rumah.
Berdasarkan keputusan Camat Kebayoran Baru Nomor 24 Tahun 2018 per 23 Juli kemarin, A diberi sanksi tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu tahun.
Sanksi untuk A mengacu pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/25/23130621/spanduk-larangan-pungli-di-layanan-publik-diperbanyak