Oknum tersebut diberi hukuman tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 tahun.
"Saya akan koreksi sanksinya karena tindakan pungli tidak bisa ditoleransi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Anies mengatakan, siapa pun yang melakukan pungli akan menerima hukuman berat. Dia akan memanggil pihak terkait untuk mengoreksi sanksi oknum di Kelurahan Gandaria Utara.
"Karena ini sebuah pelanggaran fatal," ujar Anies.
Tidak hanya Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga menilai hukuman untuk oknum tersebut sangat ringan. Sandiaga menilai pelaku pungli biasanya akan langsung dipecat di dunia usaha.
"Saya juga kaget kok sanksinya very light begitu ya," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kelurahan.
Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah. Awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
Setelah itu, oknum dari kelurahan berinisial A itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat.
Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun sertifikatnya tidak kunjung selesai.
Adapun, A merupakan seorang staf dari Seksi Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Gandaria Utara. Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan A sudah mengaku salah. Atas perbuatannya, A pun diberikan sanksi.
Sjamsul mengatakan A telah melakukan pelanggaran sedang.
"Jadi, kami ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama 1 tahun," ujar Sjamsul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/26/05372081/gubernur-dki-akan-pecat-oknum-kelurahan-gandaria-utara-yang-terbukti