Kasudin Kehutanan Jakarta Selatan M Yuswardi mengatakan, larangan itu menyusul adanya insiden pengunjung yang terluka akibat digigit anjing peliharaan milik pengunjung lainnya pada 19 Mei lalu.
"Waktu itu ada kejadian orang digigit anjing, terus Dinas (Kehutanan) masangin papan larangan," ujar Yuswardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/7/2018).
Yuswardi menjelaskan, larangan membawa hewan peliharaan ke Kebun Bibit Tebet merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
Perda tersebut, kata Yuswardi, sebenarnya tidak spesifik menjelaskan soal larangan membawa hewan peliharaan.
"Perda memang tidak menyebut secara spesifik. Tetapi, kalau membawa anjing, terus menggigit orang, kan berarti mengganggu ketertiban umum," kata Yuswardi.
Menurut Yuswardi, larangan membawa hewan peliharaan hanya diterapkan di Kebun Bibit Tebet.
Larangan yang sama tidak diterapkan di kebun-kebun dan taman-taman lainnya di Jakarta karena tidak ada insiden keberadaan hewan peliharaan mengganggu ketertiban umum.
"Karena kemarin kejadiannya di Tebet, di Tebet aja (pelarangannya)," ucap Yuswardi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, spanduk larangan membawa hewan peliharaan dipasang di pagar masuk Kebun Bibit Tebet.
Dalam spanduk itu dicantumkan tulisan "Stop Membawa Binatang Peliharaan di Areal Taman" dan "Perda 8 Tahun 2007". Ada pula gambar anjing dengan simbol larangan yang turut dicantumkan dalam spanduk tersebut.
Banyak warga yang datang ke Kebun Bibit Tebet untuk berolahraga sejak Jumat pagi tadi. Tidak ada satu pun warga yang tampak membawa hewan peliharaan di sana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/27/10424851/ada-insiden-digigit-anjing-warga-dilarang-bawa-hewan-peliharaan-ke-kebun