Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hans Mahendra mengatakan, ketinggian JPO akan ditambah dari ukuran standar 5,1 meter.
"Ketinggian (JPO) ada perubahan, akan kami naikkan, di atas (lebih dari) 5,5 meter," kata Hans saat dihubungi wartawan, Senin (30/7/2018).
Ia mengatakan, kawasan Cengkareng kerap dilintasi truk dan kendaraan bermuatan besar, seperti bus antar kota antar provinsi dan beberapa kendaraan berat lainnya.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan memasang imbauan agar kendaraan yang dimaksud tidak lagi melintas di sana.
Sebelumnya, sebuah truk tronton menabrak jembatan tersebut pada 29 Juli 2017. Akibatnya, jembatan terputus dan tidak dapat digunakan lagi.
Hans mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan perbaikan jembatan tersebut. Pihaknya akan menyambung jembatan yang terputus dengan sambungan besi 40 meter.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/30/20214471/jpo-di-daan-mogot-yang-terputus-akan-dibuat-lebih-tinggi