Majelis hakim dengan Hakim Ketua Rizki Mubarak dan hakim anggota Nursana dan Nanang Herjunanto menyatakan, Ilham terbukti melakukan tindakan pidana kesusilaan di tempat umum.
"Terdakwa Ilham Sina Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Sina Tanjung dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Rizki Mubarak saat membacakan putusan.
Korban dalam kasus itu adalah seorang perempuan, yaitu RA, di yang tinggal di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok. Korban mengalami pelecehan saat melintas di sebuah gang pada siang hari di kawasan itu. Pelaku yang menggunakan sepeda motor menggeranyangi korban. Aksi terdakwa terekam kamera CCTV.
Sidang itu digelar secara terbuka. Ilham hadir didampingi penasihat hukumnya, Agung Pratama. Ilham mengenakan baju batik dan berkacamata.
Dalam sidang itu, hakim mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3720-THU bersama STNK dan kunci kontak serta satu buah helm half face kepada Ilham.
Sebelum menutup sidang, hakim menanyakan apakah terdakwa menerima keputusan atau mengajukan banding.
“Apakah terdakwa akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari?" tanya hakim.
Penasihat hukum Ilham, Agung Pratama menyatakan, pihaknya pikir-pikir terlebih dahulu untuk ambil keputusan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/09/18234321/pelaku-pelecehan-seksual-di-depok-divonis-1-tahun-penjara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan