"Pilihannya ada dua. Kalau jadi calon wapres itu, Wagub tidak perlu mundur sebenarnya, hanya meminta izin kepada Presiden melalui Kemendagri atau bisa memilih mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono saat dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Sumarsono mengatakan, surat izin kepada Jokowi itu bisa langsung menjadi lampiran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun pernyataan resmi dari Presiden keluar beberapa hari kemudian.
"KPU pasti mengerti, baru setelah itu pernyataan resmi dari Presiden pasti akan menyusul," ujar dia.
Namun Sandiaga juga bisa memilih untuk mengundurkan diri. Jika mundur, Sandiaga tinggal membuat surat pengunduran dirinya dan dikirim ke DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta akan memproses surat itu sampai ke Kemendagri.
Ketentuan yang disebut Sumarsono tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 171 ayat 1, tertulis "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/09/18515371/jika-tak-undur-diri-sandiaga-harus-izin-jokowi-untuk-jadi-cawapres
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan