Nurdin mengatakan, pihaknya hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU Republik Indonesia yang melarang mantan koruptor untuk menjadi caleg. Hal itu sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Secara aturan memang di bawah Undang-Undang, tapi memang ada langkah hukum kalau seandainya mau menempuh ya silahkan," kata Nurdin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/8/2018).
Untuk itu, KPU DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya masalah yang terkait dengan peraturan ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Hanya MA yang bisa merubah atau memutuskan PKPU itu," ujarnya.
Sebelumnya, Taufik mengaku akan menggugat KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta karena menganggap langkah KPU DKI yang tidak memasukkan namanya dalam daftar calon legislatif sementara merupakan sengket pemilu
"Kalau itu, saya ajukan gugatan juga ke Bawaslu sebagai sengketa pemilu," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).
KPU DKI tidak memasukan nama Taufik karena statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.
Taufik kini sedang menggugat Peraturan KPU itu kepada Mahkamah Agung. Sampai sekarang, putusan atas gugatan Taufik belum keluar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/10/09334511/kpu-dki-persilakan-taufik-gugat-soal-eks-koruptor-tak-bisa-nyaleg