Kenaikan itu, berdasarkan pertimbangan pergub itu, sebagai bentuk penyeseuaian. Tarif sebelumnya diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian," demikian isi pergub itu.
Tarif rusun yang dinaikkan tak hanya tarif untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kelas paling bawah yakni masyarakat terprogram.
Rusun yang dinaikkan yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
Persentase kenaikan rata-rata 20 persen.
Untuk tarif termahal, Rusunawa Jatirawasari tipe 32. Tarif untuk masyarakat umum di lantai I naik dari Rp 588.000 per bulan menjadi Rp 705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen. Begitu pula rusun dengan sewa termurah yakni RSB Penjaringan blok Blok H dan I tipe 18. Untuk masyarakat yang menghuni lantai I tarifnya naik dari Rp 48.000 per bulan menjadi Rp 57.600 per bulan.
Kenaikan juga dialami masyarakat terprogram. Contohnya di Rusun Marunda. Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat terprogram tadinya Rp 159.000 per bulan untuk lantai I menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.
Namun ada juga kenaikan tarif yang mencapai 36 persen. Itu dialami para penghuni di Rusun Pulogebang. Rusun bertipe 30 itu naik dari Rp 273.000 per bulan untuk masyarakat terprogram di lantai I menjadi Rp 327.600.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/14/07540501/dki-naikkan-tarif-sewa-rusun-rata-rata-20-persen