"Enggak sih ya karena sejauh ini Kota Bekasi sudah kami sampaikan informasi sehingga pada pelaksanaan tahun kemarin berjalan baik kampanye vaksin MR, dan sampai hari ini di Kota Bekasi masih berjalan (imunisasi vaksin MR)," kata Dezi, Senin (27/8/2018).
Kampanye vaksin MR tahap pertama di Kota Bekasi telah diselenggarakan pada Agustus-September 2017.
Usai melaksanakan kampanye vaksin MR, pemerintah menjadikan pemberian vaksin MR kepada balita usia 9 bulan, 18 bulan, dan anak kelas 1 SD atau sederajat sebagai program imunisasi rutin.
Dezi menambahkan, kini masyarakat Kota Bekasi telah teredukasi baik tentang pentingnya pemberian vaksin MR untuk mencegah penyakit rubella atau Congenital Rubella Syndrome (CR8).
"Karena kami kampanyenya sudah dari tahun kemarin ya, jadi masyarakat sudah teredukasi tentang pentingnya vaksin tersebut, sudah mulai terbiasa masyarakat," ujarnya.
Pada pelaksanaan kampanye vaksin MR tahun lalu, target yang dicapai Dinkes Kota Bekasi mencapai 92 persen dari jumlah sasaran sebanyak 658.563 anak.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi, pada Senin 20 Agustus 2018.
MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India dan mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini diperbolehkan karena keterpaksaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/27/14344241/pemkot-bekasi-tetap-jalankan-penyuntikan-vaksin-mr