Hal ini disampaikan pihak pengelola dalam menanggapi beredarnya video adu mulut antara pedagang dan pihak keamanan/satpam terkait sewa lahan pada Kamis (23/8/2018).
"Saya meluruskan, tidak ada pungli dalam penyewaan. Mungkin di video kemarin sekuriti kami emosi jadi keluarlah kata-kata tidak semestinya," ujar General Manager Pengelola Blok B Tanah Abang Bevi Linawati di Ruang Pengelola Blok B, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Bevi menyampaikan, sebenarnya satpam tersebut hanya melakukan pengarahan dengan kata "sewa lahan" yang kemudian disalahartikan menjadi pungutan liar.
Sebab, barang pedagang sablon tersebut sudah melampaui dari batas kios yang disewa sehinga sekuriti mengarahkan untuk bisa menyewa di kios lain.
"Sekuriti itu bilang 'sewa lahan' jadi kiranya pungli, tapi sebenarnya itu maksudnya kan barang-barang dia banyak maksudnya itu ada kios yang lebih yang bisa kita sewakan untuk naruh barang," papar dia.
"Cuma rekamnya sepotong jadi kesannya pungli. Jadi terkesan liar," sambung Bevi.
Saat ini, Blok B mempunya 5.242 unit kios yang sudah ditempati sebanyak 5.000 unit.
Pihak pengelola mengakui bahwa sudah beberapa kali pedagang tersebut ditegur dan diarahkan sesuai aturan, bahkan pengelola mengaku sudah memberikan ruang tambahan kepada setiap pedagang selebar 50 sentimeter.
"Sebenarnya secara aturan dia hanya berhak kiosnya saja, tetapi kami kasih toleransi 50 sentimeter dari batas rolling door," ujar dia.
Hari ini, (27/8/2018) kedua belah pihak (sekuriti dan penyewa) serta pengelola telah mencapai kesepakatan untuk berdamai yang difasilitasi oleh Kapolsek Tanah Abang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/27/18034731/pengelola-tidak-ada-pungli-di-blok-b-tanah-abang