Perusahaan itu mengaku mengalami kerugian Rp 790 juta akibat truk bermuatan pasir milik perusahaan itu hilang sejak enam hari sebelumnya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, truk tersebut rupanya dibawa kabur O dan B, sopir dan kernet yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Siagian mengatakan, O dan B nekat membawa kabur truk hijau itu setelah mendapat instruksi dari pelaku utama, Memet.
Memet, kata Netty, merupakan seorang residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus penggelapan.
"Ini sudah empat kali sama yang ini. Ini otaknya ini, sudah empat kali ini dan ini juga mantan residivis. Kasus penggelapan juga, memang sudah pakarnya," kata Netty dalam konferensi pers, di Mapolsek Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (28/8/2018).
Netty menduga O dan B adalah orang yang ditempatkan Memet untuk bekerja di perusahaan supaya memudahkan rencananya melakukan penggelapan.
"Memet mengincar sopir-sopir yang bekerja di perusahaan-perusahaan, dia diming-imingi. Ditanam, kira-kira demikian, makanya komunikasi langsung lancar," ujarnya.
Hal itu dibuktikan ketika O dan B yang langsung menghubungi Memet setelah berhasil menguasai truk perusahaan.
"Awalnya itu sopir sama kernet bawa truk itu dari perusahaan. Keluar dari perusahaan sambil di jalan, diteleponlah si M (Memet), langsung supirnya yang menghubungi. Ini ada semacam kongkalikonglah," ujar Netty.
Dari sana, mereka berencana membawa truk itu kepada seseorang berinisial S di Sukabumi, Jawa Barat, yang membeli truk itu Rp 90 juta.
Dalam perjalanan menuju Sukabumi, ketiganya sempat menjual pasir sebanyak 22,56 meter kubik yang masih dimuat dalam bak truk kepada orang tak dikenal di kawasan Karawaci, Tangerang.
Setiba di Sukabumi, mereka bertemu S dan menyerahkan truk tersebut. S rupanya kembali menjual truk itu seharga Rp 120 juta kepada seseorang berinisial AR.
AR kemudian berupaya mengkamuflase truk yang dibelinya itu supaya tidak terlacak oleh pemilik aslinya serta petugas kepolisian.
"Ini sebenarnya sudah dipalsukan. Ini setelah dari tangan ke tangan, dari tadinya pelat nomornya B 9530 FYV jadi B 8827 SS. Jadi, sudah diubah supaya pemilik tidak mengenali lagi," kata Netty.
Pihaknya berjanji akan mengungkap pihak yang menerbitkan STNK dan pelat nomor kendaraan truk tersebut.
Ia memperkirakan pelakunya berada tidak jauh dari Sukabumi, tempat AR membeli truk.
"Kami selidiki kembali karena kami masih tahap mengembangkan, tempat pembuatan STNK dan pelat palsu itu akan kami telusuri, yang jelas tidak jauh dari Sukabumi," ujarnya.
Selain memalsukan nomor kendaraan, AR juga mengecat ulang truk tersebut dengan warna hitam.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, seperlima bagian bak truk itu sudah berwarna hitam. Sementara, sisanya masih berwarna hijau.
Akibat perbutannya, kelima tersangka yaitu O, B, M, S, dan AR, terancam hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara dengan jeratan pasal yang berbeda-beda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/07272431/terungkapnya-penggelapan-truk-pasir-yang-dilakukan-sopir-dan-kernet