Mereka hanya dapat menunduk malu, mungkin sambil meratapi kesalahannya.
Bagaimana tidak, akibat aksinya memalak sejumlah sopir bajaj di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat Rp 2.000 sehari, mereka terancam hukuman berat, 9 tahun penjara.
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang sanksi pelaku pemerasan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun."
Beraksi sejak 2015
Para preman mengumpulkan uang recehan dari para pengemudi bajaj yang ingin tetap "mangkal" dengan aman di kawasan pasar.
Namun, kepada polisi mereka mengaku telah melancarkan aksi ini sejak tahun 2015.
"Mereka ini telah melakukan pemalakan sejak tahun 2015. Uang hasil pemerasan itu mereka gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari," ujar Malvino di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Artinya, aksi para preman pasar ini sudah cukup meresahkan warga, terutama para sopir bajaj.
Keempat preman ditangkap pada hari Senin (27/8/2018) setelah video pemalakannya tersebar di media sosial dan akhirnya menjadi viral.
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli dari tangan para pelaku.
Malvino mengatakan, menurut keterangan para pelaku, aksi pungli biasa dilakukan di Blok A dan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini agar preman-preman pemalak lain hingga sang koordinator preman segera tertangkap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/30/10030581/akhir-aksi-preman-palak-sopir-bajaj-tanah-abang