Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi mengatakan, kliennya berhalangan hadir lantaran sedang melakukan kunjungan kerja ke Melbourne, Australia.
"Pak Taufik tidak datang karena lagi kunjungan kerja ke Melbourne," kata Yupen saat ditemui sebelum sidang, Jumat.
Pada sidang hari ini, Taufik pun hanya akan diwakili tim kuasa hukumnya. Yupen menuturkan, pihaknya optimis gugatan Taufik akan dikabulkan Bawaslu DKI Jakarta.
"Harapannya sidang ini Pak Taufik menang, maunya diputus dikabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengimbau Taufik menghadiri sidang putusan. Sebab, dalam sidang-sidang sebelumnya Taufik selalu diwakili kuasa hukumnya.
Taufik menggugat KPU DKI setelah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/31/15050091/kunker-ke-melbourne-taufik-absen-pada-sidang-putusan-ajudikasi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan