Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018, disampaikan bahwa pembatalan diminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pak Gubernur DKI datang (ke kantor lurah Kemayoran) bulan dua, dia lihat masih bagus fisiknya dan minta (kantor lurah Kemayoran) tidak jadi direhabilitasi," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Rencana rehabilitasi total awalnya diusulkan Pemkot Jakarta Pusat.
Usulan ini berdasarkan audit gedung dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Pertanahan DKI. Sebab, kantor lurah itu sudah berusia 20 tahun.
Namun, ketika Anies berkunjung dan melihat konstruksinya masih bagus, ia meminta agar tidak ada rehabilitasi.
Gembong kecewa karena Anies tak diberi penjelasan soal kebutuhan rehabilitasi itu.
"Kalau ada kajian begitu, sampaikan ke Pak Gubernur dong, jangan iya-iya saja, ya jelaskan secara teknis dong. Ini Wali Kota enggak mempertanggungjawabkan," ujar Gembong.
Hal ini dibenarkan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
Bayu mengatakan anggaran itu diusulkan dimatikan karena penilaian gubernur yang berbeda dari hasil kajian.
"Di awal tahun ada kunjungan Pak Gubernur dan melihat kondisi fisik kantor kelurahan masih dirawat dan digunakan pelayanan. Karena masih terawat, masih bagus," ujar Bayu.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi awalnya tetap meminta agar rehabilitasi total tetap dianggarkan.
Apalagi, Kemayoran merupakan daerah pemilihannya dan ia baru berkunjung ke kantor lurah itu.
"Saya lihat ke sana itu kumuh, ada rayapnya. Ini saya buka anggarannya karena PTSP-nya juga sudah enggak layak, tetap saya anggarkan, jangan di-drop," ujar Prasetio.
Namun, setelah mendengar penjelasan pihak Pemprov DKI, Prasetio setuju anggaran dimatikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/06/23313521/gubernur-nilai-tak-perlu-rencana-rehabilitasi-kantor-lurah-kemayoran