"Kasus ini di cabut oleh pelapornya," ujar Jerry, Rabu (12/9/2018).
"Iya SP3 (kasus dihentikan)," tambahnya.
Ia mengatakan, pencabutan laporan ini telah dilakukan sekitar satu bulan yang lalu.
Telah diberitakan sebelumnya, Joseph ditangkap di JLNT Casablanca pada Minggu (15/7/2018).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan, polisi gadungan tersebut mengenakan atribut layaknya seorang anggota polisi.
Kepada polisi, Joseph mengaku membeli atribut-atribut tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan di Bandung. Kemudian dia meminjam HT dari rekan ibunya yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan.
Tak hanya atribut, saat menjalankan aksinya Joseph juga membawa kartu tanda anggota (KTA) polisi yang ternyata palsu. Joseph melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungli sebesar Rp 420.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/12/20422991/kasus-pungli-polisi-gadungan-di-jlnt-casablanca-dihentikan