Dia terbukti bersalah atas kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom, dan pelatihan semi-militer yang dilakukan di Kabupaten Kampar, Riau.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan tuntutan penjara selama 11 tahun," kata Hakim Utama Soehartono dalam sidang vonis di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa barang bukti diserahkan dan diperuntukkan untuk beberapa tersangka kasus serupa yang akan menjalani sidang selanjutnya.
Mereka adalah kelompok JAD Sumatera Selatan yang beraksi bersamanya yaitu Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.
"Wawan Kurniawan diwajibkan untuk membiayai perkara sebesar Rp 5.000," kata Soehartono.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Wawan 13 tahun penjara. Namun, terjadi sejumlah pertimbangan dalam kasusnya, majelis hakim ymemotong dua tahun masa tahanan.
Wawan ditangkap bersama anggota kelompok JAD lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini pada 24 Oktober 2017 di Riau.
Ia juga diduga terlibat memprovokasi kericuhan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat pada 8 Mei 2018 yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/16354931/terdakwa-kasus-terorisme-abu-afif-divonis-11-tahun-penjara