Wawan divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran terbukti bersalah sebagai provokator dalam kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom dan pelatihan semi militer di Kabupaten Kampar, Riau.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, 13 tahun.
"Vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan, tetapi kami sendiri lihat dari sisi pengacara (vonis) tersebut masih terlalu tinggi dibandingkan apa yang dilakukan," kata Asludin usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Ia mengatakan, vonis Wawan berbeda dengan beberapa rekan anggota kelompok JAD asal Sumatera Selatan yang dipimpinnya.
Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha ikut tertangkap pada 24 Oktober 2017 di Riau.
"Walaupun dianggap sebagai pemimpin, tetapi tuntutannya jauh di bawah. (Teman-teman lainnya) ada yang 5 tahun, 6 tahun. Dia (dituntut) 13 tahun (penjara), jauh lebih tinggi (dari yang lain)," kata Asludin.
Usai divonis 11 tahun, Wawan melanjutkan masa tahanan di rumah tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Wawan tidak mengajukan banding.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/19101601/pihak-teroris-abu-afif-merasa-vonis-hakim-terlalu-tinggi