Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Meli menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, setiap penghuni merupakan wajib retribusi.
Penghapusan tunggakan wajib retribusi diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.
"Karena warga rusun sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 merupakan wajib retribusi, maka penghapusan retribusinya (sewa) harus melalui Kementerian Keuangan," ujar Meli di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Meli menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2005, masing-masing penghuni rusunawa sebagai wajib retribusi harus mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun kepada gubernur.
Gubernur kemudian mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun itu ke Kementerian Keuangan.
Syarat penghuni rusun yang mengajukan penghapusan tunggakan sewa atau pemutihan yakni telah tiga tahun menunggak.
"Kami lagi memilah mana warga yang benar-benar tidak mampu. Itu akan kami prioritaskan untuk mengajukan pemutihan sesuai persyaratan PP tadi, setelah lewat tiga tahun, baru dia mengajukan untuk pemutihan tunggakan retribusinya," kata Meli.
Sambil menunggu waktu tiga tahun itu, Meli menyebut unit pengelola rumah susun (UPRS) memberikan kesempatan kepada penghuni rusun yang menunggak untuk mencicil tunggakannya.
Meli memastikan tidak ada penghuni rusun tidak mampu yang diusir karena menunggak sewa.
"Para UPRS sudah memberikan keleluasaan untuk mencicil karena retribusi tetap harus ditagihkan oleh panitia utang," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sebelumnya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta menghapus atau memutihkan tunggakan sewa rusun bagi penghuni yang tidak mampu.
Menurut dia, penghuni tersebut akan terus-menerus menunggak sewa rusunawa karena ketidakmampuan ekonomi.
"Kalau dibiarkan terus, maka tunggakannya akan terus bertambah. Yang begitu menurut saya lebih baik kita putihkan," ujar Taufik.
Apabila Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutihkan tunggakan sewa rusun, Taufik mengusulkan Pemprov DKI untuk memberikan subsidi kepada penghuni rusunawa yang tidak mampu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/10314671/dinas-perumahan-dki-hapus-tunggakan-sewa-rusun-harus-melalui-kemenkeu