Salin Artikel

4 Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Teroris Abu Afif 11 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut, ia beraksi bersama empat anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Selatan. Mereka adalah Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.

Mereka ditangkap Densus 88 pada 24 Oktober 2017 dan dijebloskan ke rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Mereka selanjutnya menjalani sidang di Jakarta.

Wawan menjadi sorotan karena menjadi pemimpin aksi tersebut.

Ada empat hal yang jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Wawan, yaitu:

1. Punya senjata api dan tajam

Majelis hakim menyebut Wawan memiliki beberapa senjata api dan tajam untuk menyerang Markas Brimob, Polsek dan pos polisi di Pekanbaru, Riau. Kelompok Wawan juga membeli 7 bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko untuk melakukan penyerangan.

"Menimbang kelompok yang terdakwa pimpin mempersiapkan senjata api yaitu 2 senjata api rakitan, 1 pucuk air softgun yang dibeli di daerah Sumatera Selatan," kata kata Hakim Utama Soehartono dalam sidang.

2. Dukung ISIS

Kelompok Wawan telah diendus polisi akan melakukan aksi teror. Mereka melakukannya sebagai pendukung Islamic State of Irak and Syiria (ISIS). Dukungan terhadap kelompok ISIS telah menimbulkan keresahan di Indonesia.

"Menimbang bahwa sebelum bertindak lebih jauh perbuatan terdakwa telah diketahui kepolisian dan mereka di tangkap," kata Soehartono.

Majelis Hakim menilai berhentinya aksi kelompok Wawan bukan karena kemauan sendiri. Sebelum beraksi mereka telah ditangkap polisi.

3. Dikenakan pasal tindak pidana terorisme

Majelis hakim tidak sepakat dengan pledoi penasehat hukum Wawan yang menyebutkan kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Menimbang permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana terorisme dalam undang-undang tindak pidana terorisme merupakan sudah termasuk tindakan terorisme. Terbuktinya Pasal 7 Perpu (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2002 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) telah menjadi Undang-Undang Pasal 7 Nomor 15 Tahun 2003," kata Hakim Sartono.

4. Tidak merasa bersalah

Selama persidangan majelis hakim mendapati Wawan tidak merasa bersalah atau meminta maaf atas perbuatannya.

"Menimbang selama proses persidangan terdakwa tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya tersebut sesuai keyakinan terdakwa merasa apa yang dilakukan terdakwa adalah benar," kata Soehartono.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/11110081/4-pertimbangan-hakim-vonis-terdakwa-teroris-abu-afif-11-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke