Dalam kasus tersebut, ia beraksi bersama empat anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Selatan. Mereka adalah Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.
Mereka ditangkap Densus 88 pada 24 Oktober 2017 dan dijebloskan ke rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Mereka selanjutnya menjalani sidang di Jakarta.
Wawan menjadi sorotan karena menjadi pemimpin aksi tersebut.
Ada empat hal yang jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Wawan, yaitu:
1. Punya senjata api dan tajam
Majelis hakim menyebut Wawan memiliki beberapa senjata api dan tajam untuk menyerang Markas Brimob, Polsek dan pos polisi di Pekanbaru, Riau. Kelompok Wawan juga membeli 7 bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko untuk melakukan penyerangan.
"Menimbang kelompok yang terdakwa pimpin mempersiapkan senjata api yaitu 2 senjata api rakitan, 1 pucuk air softgun yang dibeli di daerah Sumatera Selatan," kata kata Hakim Utama Soehartono dalam sidang.
2. Dukung ISIS
Kelompok Wawan telah diendus polisi akan melakukan aksi teror. Mereka melakukannya sebagai pendukung Islamic State of Irak and Syiria (ISIS). Dukungan terhadap kelompok ISIS telah menimbulkan keresahan di Indonesia.
"Menimbang bahwa sebelum bertindak lebih jauh perbuatan terdakwa telah diketahui kepolisian dan mereka di tangkap," kata Soehartono.
Majelis Hakim menilai berhentinya aksi kelompok Wawan bukan karena kemauan sendiri. Sebelum beraksi mereka telah ditangkap polisi.
3. Dikenakan pasal tindak pidana terorisme
Majelis hakim tidak sepakat dengan pledoi penasehat hukum Wawan yang menyebutkan kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Menimbang permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana terorisme dalam undang-undang tindak pidana terorisme merupakan sudah termasuk tindakan terorisme. Terbuktinya Pasal 7 Perpu (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2002 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) telah menjadi Undang-Undang Pasal 7 Nomor 15 Tahun 2003," kata Hakim Sartono.
4. Tidak merasa bersalah
Selama persidangan majelis hakim mendapati Wawan tidak merasa bersalah atau meminta maaf atas perbuatannya.
"Menimbang selama proses persidangan terdakwa tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya tersebut sesuai keyakinan terdakwa merasa apa yang dilakukan terdakwa adalah benar," kata Soehartono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/11110081/4-pertimbangan-hakim-vonis-terdakwa-teroris-abu-afif-11-tahun-penjara