Sebab, Sandiaga telah mempertanggungjawabkan tugasnya selama menjadi wagub DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tidak ada sertijab wagub karena wagub sudah mempertanggungjawabkan kepada gubernur," kata Sumarsono melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2018).
Sumarsono menyampaikan, kursi wagub DKI resmi kosong sejak keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Sandiaga sebagai wagub DKI terbit.
Wagub DKI pengganti Sandiaga nantinya dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Iya, sah (Sandiaga mantan wagub). (Kursi) wagub kosong sejak tanggal SK tersebut. (Wagub pengganti Sandiaga) dilantik di Istana oleh Presiden," ujar Sumarsono.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengaku telah menerima keppres pemberhentian Sandiaga pada Senin (17/9/2018).
Dengan demikian, proses pengajuan calon wagub DKI dari parpol pengusung Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI 2017 bisa dilakukan.
Sebagai parpol pengusung, Gerindra dan PKS bisa mengusulkan masing-masing satu nama cawagub. Proses pemilihan nantinya akan dilakukan di DPRD DKI Jakarta.
"Per kemarin kami terima suratnya. Jadi, sesudah itu putus, maka proses di dalam partai sudah bisa dilakukan," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Adapun Sandiaga mengundurkan diri dari jabatan wagub DKI karena maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/18/15494531/wagub-baru-dki-tak-akan-serah-terima-jabatan-dengan-sandiaga