Ia menyebut, seharusnya aturan tilang elektronik sudah diterapkan, bukan hanya diuji coba.
"Seharusnya (tilang elektronik di Jakarta) bukan uji coba lagi, harus segera diterapkan. Itu kan sudah dilaksanakan di banyak tempat, salah satunya Semarang. Saya kira enggak ada masalah," ujar Darmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Darmaningtyas menilai tilang elektronik adalah wujud kemajuan sistem penilangan di zaman digital yang memudahkan aparat kepolisian memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.
Selain itu, e-tilang juga dapat mengedukasi warga tertib berlalu lintas.
"Sekarang zamannya sudah digital sehingga saya kira tilang itu juga harus tilang elektronik. Petugas tidak harus berdiri di jalan hanya untuk melihat pelanggaran lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa uji coba penerapan electronic law enforcement akan dilakukan pada Oktober 2018.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan kebijakan tersebut.
"Kemungkinan besar paling lambat, Oktober harus bisa dilaksanakan," kata Yusuf seperti dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (15/9/2018).
Uji coba sekaligus masa sosialisasi itu akan dilakukan selama satu bulan penuh. Harapan dia, tidak ada lagi pelanggar lalu lintas dan jalan menjadi lebih lancar dari biasanya.
Bahkan, tahap uji coba pun akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/18/22183361/e-tilang-di-jakarta-dinilai-harus-segera-dijalankan-jangan-hanya-diuji