Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Sofyan Suri mengatakan, aksi itu terjadi pada Selasa pagi.
"Sekitar jam 04.00 korban sedang berjualan di warkop, (memasak) mie rebus. Di TKP tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario," kaya Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/9/2018).
Korban yang juga pekerja warkop, Uci Sanusi, mengira AS dan temannya hendak memesan minuman dan makanan saat masuk ke dalam warung.
Namun, tiba-tiba AS menodongkan golok dan mengatakan, "serahkan handphone kamu!".
Pada saat yang sama, teman AS mengambil uang di dalam laci warkop.
"Namun korban berusaha mengambil golok dan tangannya terluka sambil berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar," ujar Sofyan.
Salah satu warga yang mengetahui situasi langsung menelepon polisi. Polisi piket langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan AS.
"Pelaku lain melarikan diri," ujar Sofyan.
AS kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/17224881/rampok-warkop-di-jagakarsa-as-terancam-hukuman-9-tahun-penjara