Namun, perizinan online yang dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum bisa melayani pemilihan letak makam.
"Maunya kayak di bioskop, yang kelihatan ada layout-layout-nya tetapi sistem yang dibuat dinas belum (mumpuni)," kata Aris di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018).
Ia menilai, sejauh ini ahli waris atau keluarga jenazah melakukan perizinan pemakaman baru langsung mendatangi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Selanjutnya baru mengurus pendataan dan pembayaran ke PTSP wilayahnya masing-masing.
"(Prosesnya) enggak akan lama (perizinan pemakaman online). Ahli waris langsung ke PTSP, TPU akan disediakan. Masalahnya masyarakat 'ah enggak mau di sini', milih-milih (letak malam)," katanya.
Aris mengatakan, sosialisasi ke masyarakat terkait perizinan pemakaman online di PTSP telah dilakukan. Namun, ia mengakui secara sistem belum maksimal bisa melayani jika masyarakat ingin memilih lokasi makam, khususnya untuk pemakaman baru.
Ia berharap masyarakat bisa melakukan perizinan penggunaan tanah makam, baik untuk pemakaman baru, tumpangan makam dan perpanjangan makam melalui PTSP. Hal itu dilakukan agar dapat mempermudah pendataan kedepannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/19591791/pemkot-jakbar-ingin-urus-izin-pemakaman-online-seperti-pilih-bangku