Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kronologi Terungkapnya Yayasan Berkedok Amal di Tangsel yang Siksa Anak-anak

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari aksi penyiksaan yang dilakukan pengurus yayasan terhadap anak-anak pemungut sumbangan pada 1 September 2018.

Saat itu, tersangka atas nama Dedi (25) yang menjadi pengurus yayasan mendapati dua korban yakni SA (16) dan GP (16) tengah membawa amplop sumbangan yayasan di kawasan toserba di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Ketika itu, Dedi tengah menurunkan anak-anak pencari sumbangan lainnya.

"Dua korban didapati di tempat kejadian perkara (TKP) masih memegang brosur dari yayasan dan masih mengutip dana di Jaksel. Tapi faktanya sudah 3 bulan tidak lapor. Tiga orang anak ini kemudian diambil secara paksa dan dibawa ke yayasan," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).

Setiba di kantor yayasan yang berbentuk indekos di Jalan Tentara Pelajar RT 003 RW 001 Parigi Baru, Pondok Aren, korban GP dan SA disiksa Dedi dan Abdul Rojak (33) selaku pemilik yayasan.

Mereka diinterogasi, digunduli, hingga diminta menjilat sepatu.

Hingga 5 September 2018, orangtua GP mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu.

Orangtua GP mencoba membawa pulang anaknya, tetapi diminta memberikan tebusan Rp 18 juta.

"Diminta (tebusan) Rp 18 juta. Akumulasi kerugian memungut sumbangan tidak menyetor ke yayasan," ujar Ferdy.

Orangtua GP akhirnya melapor ke Polres Tangsel.

Ketika digerebek, polisi menemukan satu orang lagi yang menjadi korban penyiksaan yakni Dona Ardiana (21).

Dona disiksa karena dituduh memberikan amplop yayasan kepada SA dan GP yang sudah tidak bekerja untuk yayasan.

Polisi menangkap Abdul Rojak dan Dedi. Satu pelaku lagi bernama Haerudin (27) dalam pengejaran.

"Haerudin ini pekerja harian lepas dari Dishub Tangsel dan sekarang ini yang bersangkutan tidak pernah masuk ke kantor," kata Ferdy.

Ferdy menambahkan, pihaknya tengah memastikan legalitas Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia ke Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dugaan sementara, yayasan itu bodong sebab pemiliknya tidak mengantongi surat-surat pendirian yayasan.

"Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/24/19393171/kronologi-terungkapnya-yayasan-berkedok-amal-di-tangsel-yang-siksa-anak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Megapolitan
Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Megapolitan
Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Megapolitan
Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Megapolitan
Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Megapolitan
Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke