Anies menyebut siapa pun, termasuk pengembang pulau reklamasi, berhak mengajukan gugatan.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Anies menyampaikan, pencabutan izin pulau reklamasi sudah sesuai prosedur. Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah memverifikasi semua izin dan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Dari verifikasi-verifikasi itu, terbukti bahwa mereka (pengembang) tidak melaksanakan kewajibannya. Karena mereka tidak melaksanakan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi, pencabutannya bukan selera 1-2 orang," kata dia.
Selain mencabut izin pulau yang belum dibangun, Pemprov DKI juga masih menyegel bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Soal adanya konsumen yang sudah membeli bangunan di sana, Anies menyebut itu bukan urusan Pemprov DKI.
"Di dalam negara hukum, ada aturan yang mengatur setiap transaksi, selesaikan sesuai dengan ketentuan. Transaksinya antar kontraktor dengan pembeli, itu selesaikan saja, karena kami bukan pihak di situ," ujar Anies.
Dengan keputusan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Anies memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/19403971/cabut-izin-13-pulau-reklamasi-gubernur-dki-siap-digugat