Ia menilai, keputusan ini hanya untuk memenuhi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya katakan keputusan itu masih prematur, terlalu terburu-terburu, hanya dalam rangka utuk memenuhi janji kampanye," ujar Bestari di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Menurut Bestari, kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak komprehensif.
Kajian semacam ini, kata dia, sedianya melibatkan pihak lain seperti pemerintah pusat dan para pakar lingkungan.
Ia pun menilai lebih baik Pemprov DKI melanjutkan proyek reklamasi.
Bestari menyebut pulau reklamasi bisa dijadikan lokasi pembangunan rumah tanpa uang muka (rumah DP 0 rupiah) yang menjadi program Pemprov DKI.
"Kalau memang sangat ingin memenuhi janji kampanye, penuhi juga dong janji rumah tapak DP nol rupiah. Kalau dia cerdas atau katakanlah Pemprov itu cerdas, bangun itu reklamasi, rumah tapaknya bangun di sana, baru betul, cerdas," ucap Bestari.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono. Menurut Gembong, izin proyek reklamasi secara keseluruhan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dasarnya yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
"Izin reklamasi itu keluarnya lewat pemerintah pusat. Izin reklamasi berawal dari Keppres kan. Induk izin itu bukan dari pemda," kata Gembong saat ditemui terpisah.
Gembong dan Bestari sama-sama menyebut bahwa kewenangan Pemprov DKI Jakarta adalah mengatur pengelolaan pulau reklamasi setelah pulau itu dibangun.
"Karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan izin, tugas pemda bagaimana mengakomodir, mengatur hasil reklamasi. Alat mengaturnya perda," tutur Gembong.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin pulau reklamasi.
Triwisaksana menilai, langkah itu merupakan bentuk konsistensi Anies terhadap janji kampanyenya.
"Itu berarti Pak Gubernur konsisten dengan janji politiknya saat kampanye," ujar Triwisaksana.
Politikus PKS itu menilai, sikap Anies sejalan dengan janjinya dulu. Bukan hanya dalam hal pencabutan izin, tetapi juga terkait pemanfaatan pulau yang sudah dibuat.
Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
Sementara itu, izin 4 pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C, D, G, dan N, tidak dicabut.
Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun itu akan ditentukan melalui perda yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.
Pencabutan izin pulau reklamasi ini telah melalui verifikasi yang dilakukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies.
Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Terkait reklamasi, Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyebut, Anies telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar soal keputusannya mencabut izin 13 pulau reklamasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/27/19111591/kata-anggota-dprd-dki-soal-pencabutan-izin-reklamasi