Termasuk jika sopir angkot OK Otrip menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai dari penumpang.
"Sanksinya itu cukup keras, termasuk pada pemutusan (kerja sama), tetapi dilihat dulu apakah operatornya atau oknumnya yang melanggar. Sanksinya bisa termasuk blacklist pramudi juga," ujar Budi saat dihubungi, Selasa (2/10/2018).
Dalam penerapan OK Otrip, penumpang bisa menggunakan angkot yang sudah bergabung dengan program ini dengan gratis. Syaratnya penumpang harus memiliki kartu OK Otrip.
Saldo yang ada di kartu OK Otrip baru dipotong ketika penumpang lanjut naik bus transjakarta.
Sopir juga harus mengikuti sistem itu dan tidak boleh mengambil pungutan dari penumpang.
Sebab, PT Transjakarta sudah memberikan gaji kepada sopir.
Budi mengatakan, penyimpangan-penyimpangan dalam penerapan program OK Otrip bisa saja terjadi di lapangan.
Dia meminta warga melapor jika mengalami atau melihat pelanggaran itu.
"Hambatan dan penyimpangan itu tentu ada. Silakan warga laporkan saja kepada kami, kami akan follow up, terutama yang mengutip uang itu," kata Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan, sopir angkot OK Otrip sudah memiliki standar pelayanan minimal (SPM).
Salah satu yang menjadi standar adalah sopir angkot OK Otrip tidak boleh ngetem sembarangan. SPM lainnya, para sopir angkot OK Otrip dilarang merokok dan harus memakai seragam operator.
Apabila ada sopir yang tidak mematuhi SPM yang telah ditetapkan, gaji sopir akan dikurangi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/02/13543621/sopir-angkot-ok-otrip-jangan-coba-coba-terima-uang-dari-penumpang