"Surat edarannya kan baru ya, jadi kami ini masih membahasnya karena harus hati-hati juga ya. Kita harus pikirkan seperti apa implementasinya," ujar Sri, ketika dihubungi, Rabu (3/10/2018).
Sri mengatakan, selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengatur larangan penjualan daging anjing.
Sebab, belum ada peraturan daerah atau produk hukum lain yang mengatur larangan itu.
Pemprov DKI Jakarta selama ini baru mengawasi lalu lintas anjing hidup saja. Tanpa membedakan tujuan jual beli anjing itu, apakah untuk pangan atau hewan peliharaan.
"Jadi, memang untuk daging anjing belum (ada aturannya). Tetapi, kalau pengawasan anjingnya, lalu lintasnya, kita punya peraturan," kata dia.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, mengeluarkan surat edaran tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Dalam surat tersebut, ditulis daging anjing tidak termasuk definisi pangan. Ada beberapa imbauan yang diberikan untuk pemerintah daerah dalam surat itu.
Kementan meminta SKPD terkait di tiap provinsi untuk tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan produk hewan khusus untuk daging anjing jika untuk dikonsumsi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membuat surat imbauan tertulis untuk tidak melakukan peredaran atau perdagangan daging anjing secara komersial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/03/17534841/pemprov-dki-pelajari-surat-edaran-kementan-yang-tetapkan-anjing-bukan