Penangkapan TT bermula dari laporan masyarakat bahwa sering ada pria kurus, tinggi, dengan gigi tonggos, bertransaksi di arena bermain anak tersebut untuk mengelabui polisi.
"Kami tangkap saat sedang transaksi. Dia biasa transaksi di tempat main supaya seolah-olah dia main," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Dalam penangkapan itu, TT kedapatan membawa 5,7 gram sabu. Di rumahnya di daerah Larangan, Ciledug, polisi kembali mendapati hampir 400 gram sabu.
Kepada polisi, TT mengaku mendapat sabu itu dari kurir berinisial AR. Ketika ditangkap di rumahnya di Karang Tengah, Ciledug, AR tengah memegang dua linting ganja.
"Kami kenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara," ujar Sujanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/03/18273121/pengedar-sabu-yang-biasa-transaksi-di-arena-main-anak-ditangkap