Perda itu direvisi agar larangan bagi penarik becak beroperasi di Jakarta bisa diubah atau dihilangkan.
Dengan demikian penarik becak bisa beroperasi nyaman tanpa takut disebut sebagai pelanggar perda.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Biro Hukum.
"Untuk penyusunan revisi perdanya, kami sedang diskusi dengan Biro Hukum dulu," ujar Yani ketika dihubungi, Senin (8/10/2018).
Yani belum bisa memastikan kapan revisi perda itu bisa diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
Para penarik becak didata jumlahnya dan dibuatkan selter untuk mengetem.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan.
Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.
Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Peringatan dari DPRD DKI
DPRD DKI Jakarta angkat bicara melihat kondisi seperti itu.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengingatkan Pemprov DKI harus sistematik dalam membuat kebijakan.
Sistematik yang dimaksud adalah merevisi perda terlebih dahulu, baru memfasilitasi penarik becak. Merry mengatakan, hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah sebaliknya.
Merry pun menilai kebijakan ini mendahului aturannya. Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya malah melakukan pelanggaran atas peraturan daerahnya sendiri.
"Bisa masuk kategori melanggar dan melakukan sesuatu tanpa rencana yang sistematik," ujar Merry.
Segera revisi
Merry mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan mendukung semua kebijakan Pemprov DKI yang pro terhadap rakyat kecil.
Namun, dia mengingatkan aturan harus tetap dijalani.
Merry mengatakan ini juga demi kepentingan penarik becak sendiri.
"Segera ajukan revisinya supaya pengemudi becak itu punya kepastian hukum dan dia juga nyaman apapun yang didapatkan sebagai rezeki mereka, sah di mata hukum," ujar Merry.
Saat perda belum direvisi, Merry meminta Pemprov DKI tidak mengizinkan becak beroperasi terlebih dahulu.
Dia meminta Gubernur DKI Jakarta bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan pada aturan.
"Supaya Pak Gubernur juga melakukan pembinaan kepada masyrakat untuk taat aturan. Ini pemimpin kan keteladanan juga akan dilihat semua," ujar Merry.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/09350261/wanti-wanti-dprd-kepada-pemprov-dki-untuk-revisi-aturan-becak