Pemkot Bekasi melarang becak beroperasi di jalan-jalan protokol kota tersebut. "Kita rutin tuh angkut-angkutin becak yang melanggar," kata Cecep saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/10/2018).
Menurut Cecep, pelarangan becak beroperasi di jalan-jalan protokol diatur dalam Perda Nomor 52 Tahun 1998 tentang Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Bekasi.
Berdasarkan Perda itu, jalan protokol di Bekasi harus bebas dari becak dan kendaraan tidak bermotor seperti gerobak.
"Kalau becak boleh di jalan protokol malah menambah macet, tidak ada becak saja sudah macet, bagaimana kalau ada becak. Bisa bayangin sendiri kalau Jalan KH Noer Ali ada becak, wah luar biasa," kata Cecep.
Mengenai penerapan aturan tersebut, Cecep menilai perlu dibuat sanksi yang lebih berat agar penarik becak tidak lagi melanggar.
Ia mengusulkan revisi peraturan agar denda untuk penarik becak yang melanggar ditambah.
"Tukang becaknya kan harus ambil becaknya disidang tuh, nah dendanya itu cuman Rp 20.000, kecil banget, makanya saya mau saranin revisi aturannya supaya mahalin saja, sejuta atau berapa biar jera mereka (penarik becak)," kata Cecep.
Kendati demikian, menurut dia, tidak menjadi soal jika becak beroperasi di perumahan selama tidak membuat kemacetan.
Ia bahkan menyarankan agar
"Kita rutin tuh angkut-angkutin becak yang melanggar. Tukang becaknya kan harus ambil becaknya disidang tuh, nah dendanya itu cuman Rp 20 ribu. Kecil banget, makannya saya mau saranin revisi aturannya supaya mahalin aja sejuta atau berapa biar jera mereka (penarik becak)," jelas Cecep.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/20391681/satpol-pp-bekasi-usulkan-revisi-aturan-agar-sanksi-penarik-becak