"Ini inisiatif dari fraksi kami sendiri untuk mengajak teman-teman bersama-sama melapor harta kekayaan. Kami harus menaati ini kan," ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (11/10/2018).
Fraksi PDI-P baru mengurus LHKPN di ujung periode anggota Dewan. Masa tugas DPRD sekarang berakhir pada April 2019. Gembong beralasan dulu mereka merasa tidak perlu melaporkan harta kekayaan karena anggota DPRD bukan penyelenggara negara.
Namun kini anggota Fraksi PDI-P sudah mendapat penjelasan dari KPK tentang wajibnya pengisian LHKPN bagi anggota DPRD.
"Makanya kami dorong anggota fraksi untuk lapor LHKPN sekaligus menjalankan perintah partai juga," ujar Gembong.
Fraksi PDI-P di DPRD DKI punya 28 anggota. Sampai sekarang, belum ada satu pun yang telah membuat laporan harta kekayaan. Tidak hanya anggota Fraksi PDI-P, anggota DPRD DKI Jakarta yang lain juga belum ada yang membuat LHKPN. Jumlah anggota DPRD DKI 106 orang.
Gembong mengatakan fraksinya menargetkan seluruh anggota fraksi PDI-P akan mengisi LHKPN akhir bulan ini.
"Akhir bulan ini, semuanya sudah lapor lengkap ke KPK," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/11/15374831/fraksi-pdi-p-dprd-dki-undang-kpk-ajarkan-bikin-laporan-harta-kekayaan