"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti ya (becak) ditindak, dong. Tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," ujar Yani ketika dihubungi, Kamis (11/10/2018).
Aturan mengenai becak di Jakarta tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal 29 ayat 1b, tertulis, "setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".
Meski demikian, Yani mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menindak. Satpol PP harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan dengan cara penyitaan.
Yani kemudian ditanya mengenai becak-becak yang masih beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Dia mengatakan, Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan terhadap becak-becak yang ada di jalan lingkungan itu.
Satpol PP tidak akan segan untuk menindak jika penarik becak itu melakukan pelanggaran. Padahal, jika benar-benar mengikuti perda, seharusnya becak yang ada di permukiman juga langsung ditindak.
Terkait itu, Yani hanya memastikan bahwa Satpol PP tetap akan menegakkan Perda Ketertiban Umum. Termasuk dengan menertibkan becak-becak di Jakarta.
"Pokoknya begini, Satpol PP masih bertindak sebagai penegak Perda. Perda tentang Ketertiban Umum bunyinya masih begitu, belum ada yang berubah," ujar Yani.
Pernyataan Yani berbeda dengan cerita para penarik becak.
Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah mengatakan, para penarik becak di Jakarta tidak lagi takut ditertibkan saat mereka beroperasi.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tidak menggusur para penarik becak.
"Alhamdulillah karena Pak Anies tidak menggusur becak lagi. Dulu kita selalu berjuang, alhamdulillah teman-teman becak sekarang bilang sudah merdeka, tidak digaruk lagi, tidak digusur lagi," ujar Rasdullah di Kampung Rawa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pemprov DKI Jakarta juga akan merevisi Perda Ketertiban Umum untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/11/16493541/kasatpol-pp-perdanya-belum-berubah-becak-tetap-ditindak