"Kalau sudah masuk ke penugasan itu artinya sudah clear, sudah tinggal eksekusi," kata Hani ketika dihubungi, Jumat (12/10/2018).
Namun, PT Jakpro tetap akan melakukan penelusuran sendiri mengenai status lahan itu. Hani mengatakan PT Jakpro harus memastikan bahwa lahan tersebut bisa dibeli.
Penelusuran tetap dilakukan agar kasus gagalnya akuisisi Palyja oleh PT Jakpro tidak terjadi lagi pada proses pembelian lahan itu. Ketika itu, PT Jakpro diberi tugas untuk membeli Palyja dengan menggunakan dana PMD sebesar Rp 650 miliar. Namun ternyata anggaran tersebut tidak bisa terpakai karena PT Jakpro tidak bisa membeli Palyja.
"Supaya tidak terjadi lagi ya pasti kami harus lebih teliti," ujar Hani.
PT Jakpro mengusulkan pembelian lahan itu dengan menggunakan dana penyertaan modal daerah (PMD). PT Jakpro tengah mengajukan PMD sebesar Rp 500 miliar dalam APBD 2019.
Dari catatan Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (atau Ahok) juga pernah berencana membeli lahan tersebut. Lahan itu akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), lokasi aksi unjuk rasa, serta command center bagi PT Mass Rapid Transit (MRT).
Namun, Pemprov DKI batal membeli lahan itu dua tahun lalu karena statusnya belum clean and clear.
Kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, lahan itu bukan milik Pemprov DKI.
"Kemarin memang sudah dilihat, itu bisa kami beli karena memang bukan punya Pemprov," kata Sri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/12/14320191/pt-jakpro-status-lahan-eks-kedubes-inggris-sudah-clear