JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah videotron di jalan-jalan protokol Ibu Kota.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta tersebut beragendakan penyampaian laporan pelapor yaitu seorang warga bernama Sahroni.
"Masih sekitar agenda penyampaian pelapor karena kan seharusnya kemarin," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi, di kantornya, sebelum sidang dimulai, Rabu (17/10/2018).
Sedianya, agenda tersebut disidangkan pada Selasa (16/10/2018) kemarin. Namun, sidang ditunda karena Koordinator Bidang Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf tidak mengantongi surat kuasa.
"Bisa diwakilkan oleh tim kampanye dengan surat kuasa. Kemarin yang dibawa SK dari tim kampanye, tapi tidak ada surat kuasa dari Pak Jokowi-Ma’ruf,” kata Puadi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pihak pelapor dan terlapor sudah berada di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Namun, hingga pukul 11.15 WIB, sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.30 WIB itu belum juga dimulai.
Sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf karena diduga berkampanye lewat tayangan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/17/12100231/bawaslu-dki-kembali-gelar-sidang-dugaan-pelanggaran-kampanye-jokowi-maruf