Salin Artikel

Pelapor Kekeh Terlapor Harus Bawa Surat Kuasa, Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Ditunda Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang penyampaian laporan pelapor terkait tayangan videotron calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, lagi-lagi ditunda.

Sidang yang jadwalnya digelar di Kantor Bawaslu DKI Kamis (18/10/2018) pukul 11.00 WIB tadi, ditunda lantaran pelapor atas nama Sahroni kekeh meminta Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf yang hadir di ruang sidang untuk mengantongi surat kuasa.

Sahroni tidak terima karena TKN Jokowi-Ma'ruf yang diwakili Nelson Simanjuntak dan Gelora Tarigan hanya membawa surat mandat, bukan surat kuasa yang ditandatangani Jokowi-Ma'ruf.

"Surat mandat ini tidak melebihi surat kuasa. Kalau diberikan mandat untuk melihat atau mendengar, saya mohonkan sebagai pengunjung karena tidak membawa surat kuasa," kata Sahroni, dalam persidangan, Kamis.

Namun, Nelson menganggap surat mandat tersebut sudah cukup sebagai bukti bahwa mereka mewakili Jokowi-Ma'ruf.

Nelson pun sempat menawarkan apabila pihaknya melampirkan pindaian surat kuasa yang ditanda-tangani Jokowi-Ma'ruf mengingat keduanya sedang berada di luar kota. Tetapi, Sahroni menolak tawaran itu.

"Pesawat di Indonesia ini ready 24 jam. Jadi, saya rasa tidak menjadi suatu kesulitan dari tim kampanye siapapun juga yang dikuasakan untuk mendapat kuasanya," kata Sahroni.

Akhirnya, Ketua Majelis Sidang memutuskan sidang dilanjutkan pada Jumat (19/10/2018) malam, dan memberi kesempatan bagi TKN Jokowi-Ma'ruf untuk mengantongi surat kuasa.

"Sidang kita tunda pada hari Jumat pukul 7 malam dengan membawa surat kuasa," kata Ketua Majelis Sidang, sambil mengetuk palu sidang.

Sebelumnya, sidang tersebut sudah ditunda selama dua kali yaitu pada Selasa (17/10/2018) dan Rabu (18/10/2018) dengan alasan yang sama.

Sidang akan membahas laporan yang disampaikan Sahroni yang melaporkan Jokowi-Ma'ruf atas dugaan pelanggaran kampanye karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/18/13302871/pelapor-kekeh-terlapor-harus-bawa-surat-kuasa-sidang-videotron-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke