JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kali sudah sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin ditunda.
Sedianya, sidang beragendakan penyampaian laporan oleh pelapor tersebut diadakan pada Selasa (16/10/2018) lalu. Namun, hingga Kamis (18/10/2018) kemarin, sidang tak juga digelar.
Alasan ditundanya sidang adalah tidak adanya surat kuasa yang dipegang oleh anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, yang mewakili Jokowi-Ma'ruf selaku terlapor dalam kasus tersebut.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, surat kuasa yang ditandatangani Jokowi-Ma'ruf harus disertakan karena keduanya lah yang menjadi terlapor, bukan tim kampanye.
"Sudah saya sampaikan siapapun perwakilannya yang datang harus bawa surat kuasa. Siapa yang menguasakan, ya, karena obyeknya paslon maka dia lah yang membuat surat yang memerintahkan," kata Puadi, Kamis (18/10/2018).
Puadi menuturukan, hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomo8 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 22.
Ia menambahkan, sebenarnya bisa saja sidang tetap dilanjutkan meski perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak mengantongi surat kuasa.
Namun, hal itu mesti mendapat persetujuan dari pelapor yaitu seorang warga bernama Sahroni.
Pelapor kekeh soal surat kuasa
Sementara, Sahroni bersikeras perwakilan Jokowi-Ma'ruf harus membawa surat kuasa saat mengikuti sidang. Ia menolak ketika perwakilan Jokowi-Ma'ruf membawa surat mandat, bukan surat kuasa.
"Surat mandat ini tidak melebihi surat kuasa. Kalau diberikan mandat untuk melihat atau mendengar, saya mohonkan sebagai pengunjung karena tidak membawa surat kuasa," kata Sahroni.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak berpendapat, surat mandat yang dibawanya sudah cukup mengingat kesibukan paslon yang sulit menandatangani surat kuasa.
"Mestinya sudah cukup. Apa sih yang kita perdebatkan terlalu rumit dengan dugaan pelanggaran administrasi seperti ini," kata Nelson.
Kesempatan terakhir pun diberkan pada sidang yang renananya digelar Jumat (19/10/2018) malam nanti.
Perwakilan Jokowi-Ma'ruf diminta membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani.
Bila tidak, kata Puadi, sidang tetap akan dilanjutkan meskipun perwakilan terlapor akan duduk di kursi pengunjung dan tidak berperan sebagai wakil terlapor.
"Karena laporan yang disampaikan pelapor itu harus didengarkan oleh terlapor, karena bagaimana mungkin si terlapor bisa menjawab laporan pelapor ketika terlapor tidak ada di ruangan," ujar Puadi.
Diberitakan sebelumnya, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/19/07333181/persoalan-surat-kuasa-yang-menunda-sidang-videotron-jokowi-maruf-berkali