Salin Artikel

Persoalan Surat Kuasa yang Menunda Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Berkali-kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kali sudah sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin ditunda.

Sedianya, sidang beragendakan penyampaian laporan oleh pelapor tersebut diadakan pada Selasa (16/10/2018) lalu. Namun, hingga Kamis (18/10/2018) kemarin, sidang tak juga digelar.

Alasan ditundanya sidang adalah tidak adanya surat kuasa yang dipegang oleh anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, yang mewakili Jokowi-Ma'ruf selaku terlapor dalam kasus tersebut.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, surat kuasa yang ditandatangani Jokowi-Ma'ruf harus disertakan karena keduanya lah yang menjadi terlapor, bukan tim kampanye.

"Sudah saya sampaikan siapapun perwakilannya yang datang harus bawa surat kuasa. Siapa yang menguasakan, ya, karena obyeknya paslon maka dia lah yang membuat surat yang memerintahkan," kata Puadi, Kamis (18/10/2018).

Puadi menuturukan, hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomo8 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 22.

Ia menambahkan, sebenarnya bisa saja sidang tetap dilanjutkan meski perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak mengantongi surat kuasa.

Namun, hal itu mesti mendapat persetujuan dari pelapor yaitu seorang warga bernama Sahroni.

Pelapor kekeh soal surat kuasa

Sementara, Sahroni bersikeras perwakilan Jokowi-Ma'ruf harus membawa surat kuasa saat mengikuti sidang. Ia menolak ketika perwakilan Jokowi-Ma'ruf membawa surat mandat, bukan surat kuasa.

"Surat mandat ini tidak melebihi surat kuasa. Kalau diberikan mandat untuk melihat atau mendengar, saya mohonkan sebagai pengunjung karena tidak membawa surat kuasa," kata Sahroni.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak berpendapat, surat mandat yang dibawanya sudah cukup mengingat kesibukan paslon yang sulit menandatangani surat kuasa.

"Mestinya sudah cukup. Apa sih yang kita perdebatkan terlalu rumit dengan dugaan pelanggaran administrasi seperti ini," kata Nelson.

Kesempatan terakhir pun diberkan pada sidang yang renananya digelar Jumat (19/10/2018) malam nanti.

Perwakilan Jokowi-Ma'ruf diminta membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani.

Bila tidak, kata Puadi, sidang tetap akan dilanjutkan meskipun perwakilan terlapor akan duduk di kursi pengunjung dan tidak berperan sebagai wakil terlapor.

"Karena laporan yang disampaikan pelapor itu harus didengarkan oleh terlapor, karena bagaimana mungkin si terlapor bisa menjawab laporan pelapor ketika terlapor tidak ada di ruangan," ujar Puadi.

Diberitakan sebelumnya, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/19/07333181/persoalan-surat-kuasa-yang-menunda-sidang-videotron-jokowi-maruf-berkali

Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke