Salin Artikel

Polemik Dana Hibah yang Berujung Penghadangan Truk Sampah DKI di Bekasi

Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana beralasan, penghentian truk sampah DKI dilakukan karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Misalnya, truk sampah yang boleh melintasi Jalan Ahmad Yani hanya truk jenis compactor. "Tapi, kenyataannya, kan, tidak dilakukan," ujar Yayan, Rabu (17/10/2018).

Selain itu, Dishub Bekasi juga memeriksa kelengkapan surat-surat truk tersebut. Mereka menemukan ada truk yang tidak ada kirnya.

Terkait dana hibah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji terus berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Bekasi sejak penghadangan itu.

Isnawa mengatakan, pada Kamis (18/10/2018) dini hari, truk-truk sampah DKI sudah dibebaskan.

Dia membenarkan bahwa ada beberapa truk sampah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Namun, biasanya diperbolehkan karena ada instruksi dari Jokowi.

Isnawa pun menduga penghadangan ini ada kaitannya dengan dana hibah yang belum cair.

"Mungkin ini imbas dari adanya misunderstanding dari realisasi perjanjian kerja sama," ujar Isnawa ketika dihubungi, Kamis (18/10/2018).

Isnawa sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti peraturan dalam perjanjian kerja sama.

"Sekarang ikutin aturan perjanjian kerja sama deh walaupun dulu dikasih diskresi," kata Isnawa.

Apa yang disampaikan Isnawa senada dengan pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu.

"Mungkin kita akan tutup lagi Bekasi Barat. Jadi, mereka (truk sampah DKI) lewat lagi Cibubur. Kan dulu kan bolehnya cuma lewat Cibubur," kata Tri.

Proposal baru diajukan

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menuturkan, Pemerintah Kota Bekasi baru mengajukan proposal pengajuan dana hibah 2019, Senin (15/10/2018).

Hal itu membuat dana hibah tidak bisa cair dengan cepat. "Proposalnya baru masuk 15 Oktober kemarin," ujar Premi.

Premi mengatakan, proses pencairan dana hibah atau dana kemitraan ini harus melewati beberapa pembahasan terlebih dahulu.

Untuk meloloskan dana kemitraan, dokumen administrasi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi harus lengkap.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI sudah meminta Pemkot Bekasi melengkapi proposal dana hibah.

Saat itu, besaran yang diminta adalah Rp 1 triliun. Setelah dilengkapi Pemkot Bekasi, proposal yang diterima Pemprov DKI naik besarannya menjadi Rp 2,09 triliun.

Dana hibah tersebut digunakan untuk lanjutan proyek pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.

Saat ini, pembangunannya sudah berjalan sebagian. Pembangunan flyover tersebut juga dilakukan dengan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta 2017.

Agar bisa mendapatkan dana hibah lagi, kata Premi, Pemkot Bekasi harus melaporkan hasil pembangunan flyover itu terlebih dahulu.

Namun, Premi mengatakan, Pemprov DKI sebenarnya tidak wajib memenuhi semua proposal dana hibah yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi.

Besaran dana hibah yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan Pemprov DKI.

"Bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib, itu kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov DKI," kata Premi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/19/07515481/polemik-dana-hibah-yang-berujung-penghadangan-truk-sampah-dki-di-bekasi

Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke