"Jangan menyandera lah karena tempatnya (TPST Bantargebang milik DKI) memang ada di sana," ujar Santoso ketika dihubungi, Sabtu (20/10/2018).
Santoso mengacu kepada penghadangan truk sampah DKI Jakarta di Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Selain itu ada juga ancaman untuk menghentikan perjanjian kerja sama jika dana hibah belum diberikan.
Santoso mengatakan, kelancaran akses truk sampah DKI menuju TPST Bantargebang harus dijamin. Masalah sampah Ibukota bisa menjadi persoalan serius jika tidak bisa disalurkan ke TPST Bantargebang dengan baik.
Oleh karena itu, Santoso meminta Pemkot Bekasi bersabar karena dana hibah tersebut harus dibahas terlebih dahulu.
Terkait nilai yang diminta, Santoso menilai pengajuan dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun juga terlalu besar. Santoso mengatakan Pemprov DKI tidak wajib memenuhi semua itu.
"Pasti harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kita lihat rasionalitasnya," kata Santoso.
Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemerintah Kota Bekasi sudah mengajukan proposal dana kemitraan pada 15 Oktober 2018. Nilainya mencapai Rp 2,09 triliun.
"Proposal masuk 15 Oktober dengan nilai Rp 2,09 triliun," ujar Premi.
Premi mengatakan dana tersebut digunakan untuk lanjutan proyek pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa. Saat ini pembangunannya sudah berjalan sebagian.
Pembangunan flyover tersebut juga dilakukan dengan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta 2017.
Dana tersebut belum cair karena persetujuannya harus dibahas terlebih dahulu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/20/14173711/urusan-dana-hibah-pemkot-bekasi-diminta-jangan-menyandera-kepentingan-dki