"Dana kemitraan tahun ini memang tidak ada," kata Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ketika dihubungi, Sabtu (20/10/2018).
Tahun ini, bantuan keuangan yang cair untuk Pemkot Bekasi hanya dana kompensasi atau uang bau sebesar Rp 194 miliar. Itu merupakan kewajiban yang harus dibayar Pemprov DKI yang telah adalam perjanjian kerjasama (PKS) terkait TPST Bantargebang.
Asep mengatakan, dana kemitraan tidak dianggarkan tahun ini karena Pemprov DKI mengalokasikannya untuk hal lain.
"Karena memang kami masih fokus untuk penyelesaian pembangunan di DKI Jakarta," kata Asep.
Meski demikian, dana hibah yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi, sebesar Rp 2,09 triliun belum lama ini, kepada Pemerintah Provinsi DKI juga belum tentu bisa dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta 2019.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, hal ini karena Pemkot Bekasi baru mengajukan perbaikan proposal dana kemitraan Rp 2,09 triliun pada 15 Oktober 2018. Pada hari itu, pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 sedang berlangsung.
Sementara dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Lain yang bersumber dari APBD, proposal dari pemerintah daerah lain seharusnya diajukan sebelum pembahasan KUA-PPAS.
Karena baru diajukan beberapa hari yang lalu, hibah untuk Pemkot Bekasi juga tidak ada dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) DKI 2019.
Meskipun demikian, Biro Tata Pemerintahan akan tetap membahas proposal yang diajukan Pemkot Bekasi pada pekan depan. Biro Tata Pemerintahan akan mengajukan hasil pembahasan internal kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk kemudian dibahas dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2019 bersama DPRD DKI Jakarta.
Jika tidak bisa dianggarkan dalam APBD 2019, hibah itu bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan 2019 atau APBD 2020.
"Kalau memang tidak (dianggarkan dalam APBD 2019), berarti kan pembahasannya nanti bisa untuk anggaran 2020 atau di APBD-P 2019," ujar Premi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/20/18290961/pemprov-dki-pastikan-tak-ada-dana-hibah-untuk-kota-bekasi-tahun-2018