"Kami sudah kirim surat beberapa hari lalu minta agar sisa uang perjalanan dikembalikan," kata Asiantoro di kantornya, Senin (22/10/2018).
Menurut Asiantoro, surat itu dikirimkan lewat staf dan keluarga Ratna. Ia berharap lewat surat itu, Ratna bisa segera mengembalikan uang yang gagal digunakan di Cile.
"Tidak ada tenggat waktu, kami tunggu saja, yang penting sudah bersurat," ujar Asiantoro.
Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara "The 11th Women Playrights International Conference" di Cile, pada 7-12 Oktober.
Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta.
Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Ratna Sarumpaet ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis malam.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara. Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/15374741/surati-ratna-sarumpaet-disparbud-dki-minta-sisa-uang-perjalanan-ke-cile