Para petugas mengecek keberadaan spanduk mulai dari kawasan kantor Wali Kota Jakarta Barat hingga Srengseng. Mereka menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk di perempatan Srengseng, Kembangan.
Mereka mencopot sebuah spanduk bergambar calon legistlatif Ramdhan Alamsyah (Partai Perindo) di Jalan Srengeseng Raya. Spanduk itu berukuran sekitar 2x1 meter. Spanduk tersebut diikat di di tiang rambu lalu lintas. Dua tali terikat di traffict light dan dua tali lainnya terikat di tiang peringatan dilarang berhenti.
Pelanggaran serupa ditemukan di Jalan Meruya Ilir. Sebuah spanduk berwarna biru atas bergambar caleg Santosa Cahya dari Partai Nasdem terpasang di bawah rambu lalu lintas. Spanduk berukuran sekitar 1x1,3 meter tersebut pun dicopot.
Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada partai politik yang melakukan pelanggaran. Pihaknya bersurat dengan meminta agar tidak ada pelanggaran lainnya.
Ia menyebutkan, larangan pemasangan alat peraga kampanye telah dilakukan dalam sosialisai. Partai politik dilarang untuk memasang alat peraga di sarana dan prasarana milik pemerintah, termasuk petunjuk jalan dan rambu lalu lintas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/13171311/satpol-pp-jakbar-copot-alat-peraga-kampanye-yang-dipasang-di-rambu-jalan