Namun, baik unsur pengusaha maupun pekerja sudah memiliki usulan UMP masing-masing.
"Unsur pengusaha mengajukan kenaikan di bawah PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 5 persen dari UMP tahun berjalan menjadi Rp 3.830.436," ujar Sarman melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2018).
Alasannya, beban yang ditanggung pelaku usaha saat ini sedang berat akibat pelemahan nilai rupiah.
Sarman mengatakan, industri di Jakarta masih bergantung bahan baku impor.
Selain itu, kenaikan UMP akan memengaruhi biaya operasional, iuran BPJS, dan pajak yang harus dibayar pengusaha.
Sementara itu, unsur serikat pekerja juga memiliki usulan besaran kenaikan UMP.
Mereka menggunakan rumusan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 16 pasar selama 3 kali.
"Kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM sebesar 3,6 persen maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur serikat pekerja sebesar Rp 4.373.820,02," ujar Sarman.
Sarman mengatakan, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menetapkan UMP 2019 paling lambat 1 November 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/21153081/ump-dki-2019-pengusaha-usulkan-rp-38-juta-buruh-mau-rp-43-juta