Hal ini karena Dewan Pengupahan tidak bisa menetapkan 1 angka kenaikan UMP 2019 pada sidang hari ini.
"Sidang yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyepakati 3 besaran angka kenaikan UMP 2019 kepada Gubernur, untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 dari 3 angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan," ujar Sarman melalui keterangan tertulis, Rabu (24/10/2018).
Tiga angka yang dimaksud adalah usulan kenaikan UMP 2019 dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Unsur pengusaha mengajukan kenaikan UMP Rp 3.830.436. Angka tersebut di bawah ketentuan kenaikan UMP 2019 yang diputuskan pemerintah pusat yaitu 8,03 persen.
Unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen yaitu 5 persen dari UMP 2018 Rp 3,6 juta.
Sementara itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp 4.373.820,02.
Nilai tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2018 sebesar 8,03 persen yaitu Rp 4.221.834.
"Kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM 3,6 persen, maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur serikat pekerja Rp 4.373.820,02," kata dia.
Kemudian, kenaikan UMP 2019 usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Rp 3.940.973,06.
Besar kenaikan ini sesuai aturan pemerintah pusat yang mengatur presentase kenaikan UMP sebesar 8,03 persen pada 2019.
"Ketiga angka tersebut ditandatangani seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam lembaran berita acara untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur menjadi rekomendasi resmi Dewan Pengupahan," kata Sarman.
Adapun, gubernur harus menetapkan UMP 2019 paling lambat 1 November 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/21453471/dewan-pengupahan-serahkan-3-usulan-nilai-ump-2019-ke-gubernur-dki