"Awalnya pembelian ini seperti MLM, jadi enggak bisa langsung masuk ke akun tersebut membeli langsung. Tapi harus melalui agen, minimal 5 orang," ujar Calvijn di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).
Meski demikian, menurut pengakuan para tersangka, saat ini sistem MLM untuk memasarkan barang haram tersebut mulai ditinggalkan.
"Perkembangannya siapa saja bisa beli. Kan enggak mungkin cari lima-lima begitu. Sekarang bisa memesan langsung," lanjutnya.
Calvijn menambahkan, pemesanan dapat dilakukan melalui akun media sosial komplotan ini. Sedangkan pengiriman barang dilakukan melalui jasa ekspedisi atau ojek online.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sebelas seorang tersangka yaitu TM (21), BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27), dan AR (18).
Liquid vape berekstasi ini diproduksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dijadikan sebagai laboratorium.
Rumah dua lantai bercat abu-abu muda ini terletak di lingkungan yang rapi dan tenang.
Polisi menyebut rumah ini sebagai "laboratorium klandestin". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, klandesrin berarti secara rahasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya yang merupakan kepala geng laoratorium klandestin ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/31/17025061/vape-ekstasi-produksi-kelapa-gading-sempat-dijual-dengan-sistem-mlm