Dodi yang merupakan Jaksa Muda golongan 3D diangkat menjadi Jaksa Muda Madya golongan 4A.
"Beliau mendapat kenaikan dari Kejaksaan Agung. Kenaikan pangkat satu tingkat, yang dari awalnya Jaksa Muda 3D jadi Jaksa Muda Madya 4A sebagai bentuk penghargaan dari Kejaksaan Agung kepada almarhum atas dedikasinya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga usai pemakaman jenazah Dodi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seroja, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Bima mengatakan, semasa hidup, Dodi merupakan pekerja keras yang banyak menangani sejumlah perkara.
Dodi telah beberapa kali dinas di beberapa daerah seperti Cianjur, Bandung, Bengkulu, dan 7 bulan lalu dipromosikan menjadi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Bima mengatakan, promosi diberikan atas prestasi yang telah dibuatnya semasa bekerja.
"Memang prestasinya sudah banyak untuk penanganan perkara. Kerja keras, dedikasi semua yang dilakukan almarhum adalah yang terbaik sehingga sampai terakhir mendapat kenaikan pangkat," ujar Bima.
Selain Dodi, ada dua jaksa dan staf tata usaha kejaksaan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 akan mendapat kenaikan pangkat.
Mereka adalah jaksa koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Andri Wiranofa, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Shandy Johan Ramadhan dan staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Sastiarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/05/12475811/jaksa-korban-lion-air-dodi-junaidi-dapat-kenaikan-pangkat