Salin Artikel

Warga RW 012 Grogol Selatan Mengaku Dipungut Biaya untuk Pengurusan PTSL

Kompas.com menemui dua warga yang tidak ingin disebut identitasnya pada 31 Oktober 2018 lalu.

Warga pertama tinggal di RT 008 RW 012. Warga itu mengaku diajak membuat sertifikat rumahnya oleh ketua RT beberapa bulan lalu.

"Sudah bayar Rp 300.000 buat pengukuran, tetapi karena belum ada uang saya belum lanjutin lagi," kata dia, Rabu malam.

Warga itu mengaku rumahnya sudah diukur pihak Badan Pertanahan Negara (BPN). Ia menyerahkan biaya sesuai permintaan ketua RT.

"Saya nyerahin saja. Kalau kata dia (Ketua RT), dia kan butuh uang buat jalan, buat bensin," ujar dia.

Warga lainnya tinggal di RT 001 RW 012. Ia bercerita sudah beberapa bulan dimintai uang oleh ketua RT untuk pengurusan tanah.

Sayangnya, hingga kini, ia tak kunjung mendapatkan sertifikat yang diharapkan.

"Kemarin sudah bayar Rp 1.200.000, katanya buat fotokopi, pengukuran, buat beli map dan materai. Ya saya sih  dengerin omongan orang, ngikut saja," kata warga itu.

Dia mengaku banyak warga yang akhirnya mempertanyakan biaya pengurusan.

Ketika mereka tahu bahwa PTSL tak dipungut biaya, mereka pun protes dan mengadukan ketua RT serta ketua RW.

"Iya dengar sih saya pada minta dicopot. Kalau ada yang lain yang menggantikan ya enggak apa-apa," ujar warga itu.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pihaknya tengah membahas aduan warga tersebut. 

"Sudah ada laporannya. Kami cek dulu apakah benar terbukti," kata Premi, Kamis (8/11/2018).

Premi mengatakan, ketua RT dan RW seharusnya menyampaikan secara transparan soal uang yang dipungut ke warga.

Sebab, pengurusan PTSL memang tidak sepenuhnya gratis.

"Karena di anggaran PTSL yang disediakan Pemprov DKI itu anggaran biaya patok itu tidak ada. Kemudian ada biaya materai, fotokopi, itu kan dokumen tidak ditanggung hibah Pemprov DKI. Nah ini yang harusnya Pak RW itu transparan menjelaskan ke masyarakat berapa biaya materai, biaya patok," ujar Premi.

Jika terbukti melakukan pungutan liar, ketua RT dan RW bisa dicopot. Ini diatur dalam Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang RT dan RW.

"Kalau memang ketua RT dan RW melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan melamggar peraturan, maka lurah bisa melakukan penonaktifan. Jadi nanti balik lagi ke lurah," kata Premi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/08/14361111/warga-rw-012-grogol-selatan-mengaku-dipungut-biaya-untuk-pengurusan-ptsl

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke